Artis Lyra Virna Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

By Amanda Hanaria, Selasa, 20 Maret 2018 | 07:05 WIB
Lyra Virna dan suaminya Fadlan Muhammad (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Perjalanan panjang kasus pencemaran nama baik yang tengah melanda artis kenamaan Lyra Virna akhirnya memasuki babak baru.

Sejak dilaporkan olek Lasty Annisa (41) pada 19 Mei 2017 lalu, pihak kepolisian akhirnya menaikan status terlapor, yakni Lyra Virna dari saksi menjadi tersangka.

Hal ini diketahui dari surat penetapan tersangka yang dikeluarkan Humas Polda Metro Jaya pada Jumat (16/3) kemarin.

Baca juga: Lyra Virna Dituduh Bikin Biro Travel Ini Rugi Milyaran Rupiah

Surat yang ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi itu bocor ke publik dan berhasil diunggah oleh salah satu akun gosip di sosial media Instagram, @lambe_turah.

Lyra yang tak lain adalah istri dari pemain sinetron Fadlan Muhammad dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Mei 2017 lalu atas dugaan pencemaran nama baik yang ditujukan untuk Lasty Annisa.

Lasty sendiri merupakan pemilik dari Ada Tours & Travel yang bernaung di bawah PT Ada Turistama Bersaudara.

Baca juga: Dituduh Memfitnah, Lyra Virna Terancam Hukuman Penjara 12 Tahun

Kala itu, Lyra mengunggah sebuah kalimat di akun sosial media pribadinya yang bercerita soal ketidakpuasannya terhadap pelayanan umroh yang digaungi oleh Lasty Annisa sendiri.

"Dia ribut minta dikembalikan uang, padahal dia sendiri yang cancel, meminta untuk tidak jadi diberangkatkan karena alasan keluarga. Jadi bukan karena tidak diberangkatkan, jadi seolah-olah disini dia yang dirugikan. Dia memutarbalikkan fakta," ujar Lasty saat dijumpai NOVA.id di Polda Metro Jaya, pertengahan Mei 2017.

Gara-gara unggahan Lyra kala itu membuat Lasty merugi lantaran dirinya kehilangan banyak klien yang hendak beribadah umroh bersama Tours & Travel miliknya.

"Lyra sudah keterlaluan mencemarkan nama baik saya secara pribadi dan perusahaan kami," tambahnya.