Seorang Pria Tega Bunuh Selingkuhannya, Ternyata Si Korban Sempat Ancam Hal Seperti Ini

By Healza Kurnia, Rabu, 21 Maret 2018 | 06:20 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Healza Kurnia Hendiastutjik)

"Karena kesal, pelaku lantas menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan kosong dan menggunakan sebatang kayu berulang kali di bagian kepala hingga korban tewas di tempat," ucap Amalo.

Baca juga: Takut Membeli Telur Palsu dan Kurang Baik? Begini Tips Memilih Telur yang Baik!

Setelah membunuh korban, pelaku langsung menumpang bus dan kembali ke rumahnya di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.

Usai menerima laporan penemuan mayat, polisi melakukan penyelidikan secara intensif, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pelaku saat ini telah diamankan di Markas Polres Kupang.

"Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga: Selain dari Tanggal di Kemasan, Inilah Cara Mengetahui Kapan 10 Jenis Bahan Makanan Ini Kadaluwarsa

Sebelumnya diberitakan, warga Kota Kupang menemukan jenazah seorang perempuan mengenakan baju pink di sebelah pangkalan ojek penghijauan, Kelurahan Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kupang.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, jasad perempuan itu pertama kali ditemukan seorang warga bernama Atjeni Sofani.

"Menurut keterangan saksi (Atjeni Sofani), saksi bersama dengan anaknya siang tadi sedang mencari kayu bakar di sekitar TKP dan melihat korban sedang dalam keadaan tidur telungkup dengan darah penuh di bagian wajah," kata Anthon kepada Kompas.com, Minggu (18/3).

Melihat kejadian tersebut, saksi kemudian melapor ke pos polisi KP3 Udara Polres Kupang Kota.(*)

Sigiranus Marutho Bere / Kompas.com