Seorang Pria Tega Bunuh Selingkuhannya, Ternyata Si Korban Sempat Ancam Hal Seperti Ini

By Healza Kurnia, Rabu, 21 Maret 2018 | 06:20 WIB
Ilustrasi pembunuhan (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id - Sebuah aksi tragis dilakukan oleh seorang pria berinisial AT alias Anus ketika diancam oleh selingkuhannya.

Ia nekat membunuh selingkuhannya dan kabur agar tidak terungkap identitasnya.

Namun, dilansir dari Kompas.com, satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kupang, Nusa Tenggara Timur ( NTT), berhasil membekuk pria tersebut.

Baca juga: Tak Hadiri Sidang, Syahrini Terbang ke Jerman dari Belanda

Ia diduga membunuh Meri Faot, janda beranak satu, asal Desa Nifukani, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.

Meri dibunuh Anus yang sudah memiliki istri dan empat anak di tempat penghijauan Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, dengan cara dipukul menggunakan kayu tepat di bagian kepala.

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Simson L Amalo mengatakan, Meri dibunuh pada Sabtu (17/3) malam.

Jenazahnya ditemukan warga pada Minggu (18/3) siang.

Baca juga: Unik! Masyarakat di Sekitar Garis Khatulistiwa Bisa Nikmati Fenomena Alam Hari Tanpa Bayangan

"Keduanya memang sudah menjalin hubungan gelap sejak November 2017. Pelaku nekat membunuh korban karena panik dan emosi lantaran korban mengancam akan membeberkan hubungan gelap keduanya kepada istri pelaku," kata Amalo di Mapolres Kupang, Rabu (21/3).

Pelaku, sambung Amalo, merasa kesal saat korban meminta kejelasan status keduanya.

Apalagi, saat itu, korban menolak permintaan pelaku yang ingin berhubungan badan di tempat penghijauan Penfui.

"Karena kesal, pelaku lantas menganiaya korban dengan cara memukul dengan tangan kosong dan menggunakan sebatang kayu berulang kali di bagian kepala hingga korban tewas di tempat," ucap Amalo.

Baca juga: Takut Membeli Telur Palsu dan Kurang Baik? Begini Tips Memilih Telur yang Baik!

Setelah membunuh korban, pelaku langsung menumpang bus dan kembali ke rumahnya di Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan, TTS.

Usai menerima laporan penemuan mayat, polisi melakukan penyelidikan secara intensif, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Pelaku saat ini telah diamankan di Markas Polres Kupang.

"Pelaku dijerat Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Pembunuhan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," imbuhnya.

Baca juga: Selain dari Tanggal di Kemasan, Inilah Cara Mengetahui Kapan 10 Jenis Bahan Makanan Ini Kadaluwarsa

Sebelumnya diberitakan, warga Kota Kupang menemukan jenazah seorang perempuan mengenakan baju pink di sebelah pangkalan ojek penghijauan, Kelurahan Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kupang.

Kapolres Kupang Kota AKBP Anthon Christian Nugroho mengatakan, jasad perempuan itu pertama kali ditemukan seorang warga bernama Atjeni Sofani.

"Menurut keterangan saksi (Atjeni Sofani), saksi bersama dengan anaknya siang tadi sedang mencari kayu bakar di sekitar TKP dan melihat korban sedang dalam keadaan tidur telungkup dengan darah penuh di bagian wajah," kata Anthon kepada Kompas.com, Minggu (18/3).

Melihat kejadian tersebut, saksi kemudian melapor ke pos polisi KP3 Udara Polres Kupang Kota.(*)

Sigiranus Marutho Bere / Kompas.com