"Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan, kembali ke klien kami. Sebab kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani yang dikonfirmasi, Rabu (21/3).
Sesuai dengan isi gugatan yang diajukan oleh Tajuddin terungkap bahwa penggugat menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.
"Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa mereka menduga ada pihak ketiga," kata Ali Imran kembali.
Baca juga: Seorang Pria Tega Bunuh Selingkuhannya, Ternyata Si Korban Sempat Ancam Hal Seperti Ini
Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.
"Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka itu kan masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik bersama," kata Andi Aswar, kuasa hukum Tajuddin. (*)
Abdul Haq/Kompas.com