NOVA.id - Masih ingatkah dengan kasus pernikahan kakek dengan seorang gadis yang menghebohkan tahun lalu lantaran maharnya mencapai Rp 1 miliar?
Kini hubungan rumah tangga mereka berakhir di Pengadilan Agama (PA) Watampone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Gugatan ini dilakukan lantaran diduga ada pria lain dalam hubungan rumah tangga mereka.
Pasangan Tajuddin (71) dan Andi Fitriani (26) sempat menghebohkan warga setelah mengucapkan ijab kabul pada Sabtu (22/4/2017) lalu di hadapan penghulu Dusun Tanah Tengah, Desa Liliriawang, Kecamatan Bengo, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
Namun, pernikahan keduanya hanya seumur jagung lantaran belakangan Tajuddin melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.
Kasus gugatan perceraian ini diketahui publik saat sidang kelima di PA Watampone.
Dalam sidang ke lima yang berlangsung pada Senin (19/3) lalu, pihak tergugat yang diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan rekonvensi atau gugatan balik.
Isi rekonvensi tersebut mengajukan pengembalian sejumlah harta berupa mahar dan hadiah senilai Rp 1 miliar yang dulu diberikan Tajuddin.
Sebab, harta tersebut sudah dikuasai kembali oleh penggugat.
Baca juga: Terungkap! Ternyata Inilah yang Jadi Penyebab Lala Karmela Belum Juga Menikah
Mahar dan hadiah tersebut berupa properti senilai Rp 700.000 dan mobil Honda Civic Turbo seharga Rp 491 juta.
"Yang kemarin itu kami mengajukan gugatan balik agar seluruh mahar dan hadiah yang dulu diberikan, kembali ke klien kami. Sebab kini dalam penguasaan kembali pihak penggugat," kata Ali Imran, kuasa hukum Andi Fitriani yang dikonfirmasi, Rabu (21/3).
Sesuai dengan isi gugatan yang diajukan oleh Tajuddin terungkap bahwa penggugat menduga istrinya selingkuh dengan pria lain.
"Sesuai dengan gugatan yang diajukan demikian bahwa mereka menduga ada pihak ketiga," kata Ali Imran kembali.
Baca juga: Seorang Pria Tega Bunuh Selingkuhannya, Ternyata Si Korban Sempat Ancam Hal Seperti Ini
Sementara pihak penggugat membantah bahwa mahar dan hadiah yang dulu diberikan kepada tergugat masih dalam penguasaan kliennya.
"Tidak benar itu, yang namanya mahar adalah hak istri walaupun sudah cerai dan tidak ada penarikan kembali dari klien kami. Mereka itu kan masih status suami istri, belum cerai. Jadi seluruh harta masih milik bersama," kata Andi Aswar, kuasa hukum Tajuddin. (*)
Abdul Haq/Kompas.com