NOVA.id - AYP Miha alias Ivan (31), sopir angkot berwarna kuning nopol BP 1874 EU jurusan Muka Kuning-Bengkong, tiga kali memerkosa seorang gadis berinisial WG (24), karyawati salah satu perusahaan produksi di Kawasan Muka Kuning.
Perbuatan asusila itu dua kali dilakukannya di dalam angkot pelaku dan satu kali di sebuah rumah toko kosong di kawasan Ocarina, Batam, Kepulauan Riau.
Kapolresta Barelang Kombes Hengki dalam konferensi persnya mengatakan, akibat diperkosa, kini korban mengalami trauma.
"Pelaku mengakui tiga kali melakukan perbuatan bejatnya. Dua kali di angkotnya dan satu kali di ruko kosong. Bahkan, saat ini kondisi korban masih ketakutan dan trauma," kata Hengki, Kamis (22/3).
Untuk mengatasi hal ini, petugas Unit PPA bekerja sama dengan tim konseling dan psikologi memberikan pendampingan kepada korban untuk mengobati trauma yang dialami.
Hengki mengatakan, pelaku sudah merencanakan hal ini. Terbukti di dalam angkot ditemukan bantal yang dipergunakan untuk tidur.
Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga
"Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga dikenai Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya.
Pelaku yang melawan petugas saat ditangkap terpaksa dihadiahi timah panas di bagian betis sebelah kanan.
"Tidak saja melawan, pelaku juga berusaha kabur saat diamankan petugas," ujar Hengki.
Hengki menegaskan, pihaknya tidak segan-segan memberikan tindakan tegas untuk setiap kejahatan yang terjadi di Batam.