Setelah Diskusi Panjang, Polisi Pastikan Proses Hukum Penganiayaan Bayi Calista Tetap Berlanjut

By Amanda Hanaria, Senin, 26 Maret 2018 | 14:05 WIB
Sinta (27) mendampingi Calista (1,3) sebelum meninggal (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Polres Karawang memastikan melanjutkan kasus penganiayaan bayi Calista dengan tersangka ibu kandungnya, Sinta. 

"Memperhatikan berbagai masukan dan telah berdiskusi penanganan terhadap anak Bu Sinta dan kondisi keluarganya, kami jajaran Polres Karawang tetap melanjutkan kasus penganiayaan bayi Calista," kata Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan, Senin (26/3).

Baca juga: Sempat Kejang-Kejang, Begini Perjalanan Kisah Bayi Calista Sebelum Meregang Nyawa Usai Dianiaya Ibunya

Sebelumnya, perdebatan panjang tengah terjadi antara pihak kepolisian dengan pihak yang lainnya, termasuk itu pihak Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).

Menurut Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak dari  LPAI, Reza Indragiri Amriel, bahwa terobosan Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan yang ingin menyelesaikan peristiwa tewasnya bayi bernama Calista di luar pengadilan. 

LPAI, kata Reza, menafsirkan terobosan itu merupakan wajah modern yang ingin ditampilkan Polri dewasa ini. 

Baca juga: UPDATE - Kondisi Limbad, Keluarga: Sekujur Kulit Tubuhnya Mati Rasa

Namun, ada prinsip dalam penegakan hukum yang tidak boleh diabaikan Polri dalam situasi apa pun. "Langkah hukum atas Sinta, ibu kandung Calista, sepatutnya dapat memunculkan dua ragam efek jera," ujar Reza kepada Kompas.com, Senin (26/3).

Adapun dua efek jera itu, menurut Reza, adalah efek jera langsung dan tidak langsung. 

Efek langsung agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Adapun efek jera tidak langsung, tepatnya disebut efek tangkal, dimaksudkan supaya masyarakat tidak meniru perbuatan pelaku. 

Baca juga: Berjuta Kebaikan dalam Segelas Susu Gurih Tanpa Garam yang Wajib Kita Tahu

"Dalam konteks ini, LPAI sanksi bahwa penanganan di luar jalur pengadilan atas Sinta ini dapat memenuhi efek jera sekaligus efek tangkal tersebut," kata Reza.

Selain itu, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Karawang terkait status anak Sinta yang baru berusia enam tahun.

"Hal ini melihat kondisi keluarganya. Anak tersebut (Sinta) perlu diperhatikan," ujar Hendy. 

Adapun Sinta (27) kini tengah menjalani observasi awal oleh psikolog dari P2TP2A Kabupaten Karawang didampingi penyidik unit PPA Polres Karawang. 

Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga

Seperti diketahui, Calista merupakan buah perkawinan Sinta dengan suami pertamanya. Sinta tinggal bersama ayah kandungnya. 

Sebelumnya, Kapolres Karawang berembuk dengan sejumlah pihak untuk menyelesaikan kasus tersebut di luar pengadilan. 

Hal ini melihat latar belakang Sinta yang tertekan secara ekonomi, serta masalah kelahiran Calista dan faktor pernikahan. (*)