Sakit Hati Mendadak Diputusin, Pria Ini Nyaris Lakukan Hal Gila Ini pada Mantan Pacarnya

By Amanda Hanaria, Rabu, 28 Maret 2018 | 08:00 WIB
Waspada kekerasan seksual terhadap anak (Amanda Hanaria)

"HP (handphone) mereka saya banting biar mereka tidak bisa berkomunikasi dengan orang lain," ujar pelaku. 

Baca juga: Aksi Berbahaya Limbad di HUT Dahsyat yang Berujung Kritis dan Nyaris Tewas

Kapolsek Jebres Kompol Juliana mengatakan, pelaku dihakimi warga yang saat itu mengetahui aksi pelaku di lokasi kejadian.  

"Pelaku sempat dihajar massa. Beruntung anggota cepat sampai di lokasi sehingga pelaku bisa segera kami amankan," katanya.

Pelaku baru saja bebas dari LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, karena kasus pembunuhan di kawasan Mojosongo. 

Baca juga: Tengah Hamil Muda, Wajah Cantik Kahiyang Ayu Dibilang Mirip Naysila Mirdad

Pelaku ditahan 7 tahun penjara. 

"Kami mengamankan barang bukti berupa celana dalam korban, pecahan kaca, 1 sepeda motor, dan 3 ponsel milik korban dan temannya," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Labib Zamani/Kompas.com