Lantaran Alasan Ini, Seorang Pria di Ciputat Tega Perkosa Empat Perempuan di Bawah Umur, Berikut Kronologinya

By Healza Kurnia, Kamis, 5 April 2018 | 14:03 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual (Healza Kurnia Hendiastutjik)

"Istri saya meninggal sejak 17 tahun yang lalu, saya sungguh khilaf melakukan hal tersebut," tutur Soleh sambil menahan tangis di Mapolres Tangsel.

Akibat tindakan kriminalnya, Soleh terancam dikenakan pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan perempuan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun.(*)

Dwi putra kesuma / Tribunnews.com