Dilansir dari Kompas.com, Wakil Kepala Polres Banyumas, Komisaris Polisi Malpa Malaccopo, saat press release, Jumat (6/4) mengatakan, kedok Hasanudin terbongkar setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi pada Rabu (4/4).
“Setelah kami lakukan penyelidikan, pada Kamis (5/4), tersangka kami tangkap saat tengah berjualan di belakang SDN 1 Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas,” katanya.
Baca juga: Usai Cerai dengan Suami, Ternyata Begini Cara Shinta Bachir Beri Nafkah Anak, Salut!
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui pernah memberikan tontonan kepada sejumlah siswa SDN 1 Pasir Wetan.
Tersangka mengiming-imingi para siswa untuk menonton video porno di gawainya dengan syarat membeli ciloknya kembali.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti video porno di handphone tersangka. Dia (tersangka) sudah dua minggu jualan disitu (SDN 1 Pasir Wetan). Sementara baru ada tiga korban,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya wartawan, tersangka mengaku hanya memberikan tontonan video porno selama dua hari.
Baca juga: Tubuhnya Dikerubungi Semut, Patonah Ditemukan Tak Bernyawa oleh Pangantar Rantang
“Awalnya saya pikir cuma buat penglaris saja, tapi setelah saya ingat anak saya sendiri saya putuskan untuk tidak ngasih video lagi,” akunya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 37 jo Pasal 32 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dengan pemberatan lebih dari lima tahun.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini, terutama untuk mencari tahu jumlah korban.
Baca juga: Tips Aman Naiki Taksi Online Agar Selamat Sampai Tujuan
Malpa mengimbau masyarakat untuk meningkatkan perhatian terhadap lingkungan sosial anak-anak mereka.
“Kami masih mengkaji dampak psikologi korban, jika diperlukan nanti unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) akan melakukan pendampingan,” pungkasnya.(*)
M Iqbal Fahmi / Kompas.com