Dicegat dan Dimintai Uang oleh Seorang Pria, Perempuan di Banten Ini Alami Luka Tusuk

By Healza Kurnia, Senin, 9 April 2018 | 03:30 WIB
Ilustrasi (Healza Kurnia Hendiastutjik)

NOVA.id -  Terkadang uang memang telah menjadi segalanya.

Tanpa uang, kia sebagai manusia tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup kita.

Akan tetapi, banyak dari permasalahan yang ada, uang juga menjadi sumber dari sebuah permasalahan yang ada.

Seperti yang terjadi di Banten kali ini, seorang pria bernama Supriyadi berhasil diamankan oleh jajaran petugas Kepolisian Polsek Mauk pada Jumat 6 April 2018.

Pria berusia 22 tahun tersebut diamankan oleh Petugas Reskrim Polsek Mauk, di daerah Keseman, Sawah Lama, Kabupaten Tangerang , Banten.

Baca juga: Diterjang Banjir Bandang Akibat Hujan Sepanjang Hari, Begini Kondisi yang Terjadi di Bogor

Dilansir dari Tribun Jakarta, tersangka diamankan setelah dicari sejak bulan Februari 2018, dimana kala itu tersangka melakukan penganiayaan kepada seorang perempuan, hingga menyebabkan luka sobek di bagian punggung korbannya.

Kepala Polisi Sektor Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, tersangka dilaporkan seorang perempuan bernama Damiyati (24) pada tanggal 10 Februari 2018.

"Pada tanggal 9 Februari 2018, korban yang sedang mengendarai sepeda motornya, tiba -tiba diberhentikan oleh tersangka di Jalan Raya Rawa Kidang, Kosambi, Sukadiri, Tangerang Kabupaten," tutur Teguh dalam keterangannya, Sabtu (7/4)

Ketika memberhentikan korbannya, tersangka langsung meminta sejumlah uang kepada korbannya, dengan alasan untuk membeli rokok.

Baca juga: Pasangan yang Nekat Bakar Diri di Kamar Kos Surabaya Ternyata Sama-Sama Sudah Berkeluarga

Karena tidak memiliki uang, korban pun tidak memberikan apa-apa kepada tersangka, dan segera meninggalkan tersangka dari lokasi kejadian.

Ketika akan pergi, tersangka tiba-tiba langsung menusuk korban dengan benda tajam, dari arah kiri badan korban.

"Karena tusukan tersebut, korban mengalami luka sobek di bagian punggung sebelah kirinya," tambah Teguh dalam keterangannya.

Baca juga: Akibat Melintas di Separator Busway, Begini yang Terjadi pada Pengendara Motor Ini

Korban baru melaporkan kejadian tersebut esok harinya, dan segera ditindak lanjuti oleh petugas reskrim Polsek Mauk dengan mendatangi lokasi kejadian, dan memeriksa para saksi-saksi.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Mauk.

Akibat tindakan kriminalnya, Supriyadi terancam dikenakan pasal 351 KUHP, yang berisikan hukuman tentang tindak pidana penganiayaan.(*)

Dwi Putra Kesuma / Tribun Jakarta