Waspada! Gunakan Modus yang Berbeda, Pria Ini Berhasil Cabuli 11 Bocah di Cikarang

By Amanda Hanaria, Kamis, 12 April 2018 | 14:00 WIB
Orang Tua, Awasi 11 Hukuman 'Jadul' Guru dalam Bentuk Kekerasan pada Anak (Amanda Hanaria)

Dalam keterangannya, pelaku sudah melakukan 10 kali pencabulan ke korban yang berbeda. 

"Oleh karena itu kami tengah melakukan pendalaman dan mencari korban lain. Pelaku masih bujangan dan bekerja sebagai karyawan pabrik," ucap Lufhfi. 

Terhadap perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 juncto pasal 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)