4 Tahun Pura-Pura Sakit Kanker, Gadis Ini Berhasil Kumpulkan Donasi hingga Rp 450 Juta

By Amanda Hanaria, Kamis, 12 April 2018 | 14:30 WIB
Hanna Dickenson (Amanda Hanaria)

Di pengadilan Hanna mengaku bersalah atas seluruh tujuh dakwaan yang ditujukan kepadanya. 

Baca juga: Wajib Disimak, Minum Ayamnya Punya Manfaat Bagi Kita Sekeluarga

Sambil menyebut perilaku Hanna sebagai hal yang menjijikkan, hakim di sebuah pengadilan di negara bagian Victoria menjatuhkan hukuman tiga bulan kurungan, 150 jam kerja sosial, dan terapi kesehatan mental. 

Selain itu, pengadilan juga memerintahkan Hanna mengembalikan uang yang didapat dari para korbannya dan menyebut gadis itu akan kehilangan pekerjaan. 

Kuasa hukum Hanna, Beverley Lindsay mengatakan, meski kliennya sudah merugikan tetapi dia sudah berubah.

"Dia sudah berubah dan dia membuktikannya. Mengirimnya ke penjara adalah sebuah kemunduran," ujar Beverley. 

Namun, hakim berpendapat Hanna memiliki "mental pengemis" dan hukuman penjara sangat penting untuk mencegahnya melakukan hal serupa di masa depan. (*)

Ervan Hardoko/Kompas.com Sumber: Telegraph