NOVA.id - Meningkatnya kemajuan teknologi, khususnya media sosial diakui telah mempermudah aktivitas seseorang.
Mulai dari mempromosikan karya miliknya, mengiklankan produknya, endorse hingga mencari informasi. Semuanya bisa didapatkan dari media sosial.
Namun, tetap ada saja ada segilintir orang yang tidak bijak ketika menggunakan sosial media, seperti membagikan ujaran kebencian, komentar tidak pantas terhadap presiden hingga menyebarkan hoax.
Baca juga: Selamat! Ririn Dwi Ariyanti Lahirkan Anak Ketiga
Beberapa artis dan tokoh pejabat termasuk Presiden Indonesia, Joko Widodo pun menjadi korban dari oknum yang tidak bijak saat menggunakan media sosial.
Di akun media sosialnya, mereka sering mendapatkan cacian, komentar pedas hingga fitnah yang sangat tidak pantas diungkapkan.
Tak sedikit artis maupun pejabat yang akhirnya menempuh jalur hukum, karena risih dengan komentar pedas oknum ini.
Salah satu contohnya yakni Ahmad Dhani yang kini berurusan dengan hukum karena kalimat ujaran kebencian yang ia buat sendiri.
Sebelum kita terseret ke dalam jerat hukum, sebaiknya kenali dan pahami beberapa hal di UU ITE saat menggunakan medsos.
Dalam pasal 27 dijelaskan bahwa UU ITE tak hanya menjerat pelaku pembuatnya, tetapi juga seseorang yang sudah turut serta mendistribusikan, mentransmisikan atau embuat konten tersebut dapar diakses secara elektronik.