Berkaca Pada Kasus Yuni Shara, Yuk Lebih Bijak Saat Menggunakan Medsos dan Patuhi Hal Ini

By , Selasa, 17 April 2018 | 09:30 WIB
Jangan Sampai Komentarmu di Medsos Menjadi Boomerang untuk Hidupmu Sendiri (Nova)

Jangan sampai komentar yang kita tulis atau konten yang kita buat menjerumuskan kita ke dalam penjara. 

Sebaiknya patuhi beberapa hal berikut ini. Jangan asal komentar atau asal menyebarkan informasi di media sosial.

1. Jangan asal menulis komentar seperti mengancam, memeras dan mencemarkan nama baik seseorang.

Pasal 27 ayat 3 dan 4 menjelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan, mentrasmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik dan/fitnah yang diatur dalam KUHP, bisa dijerat dengan pasal ini.

Baca juga: Bukan Hanya dari Daun Teh, Tambahan Rempah Ini Bikin Menyeruput Teh Jadi Makin Nikmat

Akibatnya, seseorang yang melanggar pasal ini bisa dikenakan pidana paling lama 4 tahun dan atau denda Rp 1 miliar, loh!

2. Akibat melakukan pencemaran nama baik

Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bisa diancam dengan pidana paling lama 4 tahun dan/atau Rp 750 juta.

3. Membagikan ujaran kebencian

Ancaman yang akan didapatkan apabila menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan indiidu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

Baca juga: Bakwan Jagung Bumbu Kari, Jadi Gorengan yang Tak Membosankan Teman Sore Ini

Nah, Sahabat NOVA, yuk lebih bijak lagi saat menggunakan media sosial.

Jangan sampai apa yang kita tulis atau buat malah menyakiti orang lain hingga membuat kita terpecah belah. (*)