Lagi-Lagi Terjadi, Ayah Tiri di Barelang Tega Cabuli Putrinya Selama 4 Tahun

By Amanda Hanaria, Kamis, 19 April 2018 | 09:08 WIB
Panduan Cegah Kekerasan Seksual pada Anak Sesuai Usia (Amanda Hanaria)

Tidak saja mengancam korban, pelaku juga mengancam ibu korban yang tak lain adalah istrinya sendiri. 

"Istrinya pernah memergoki pelaku saat menggagahi anaknya, tetapi lagi-lagi pelaku mengancam istrinya jika melaporkan hal ini kepada orang lain," terang Hengki. 

Baca juga: Intip Gaya Nia Ramadhani saat Hadiri Festival Musik di California, Kayak Masih ABG!

Lebih jauh, Hengki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila itu sejak anak tirinya berusia 10 tahun hingga 14 tahun. 

"Jadi, selama empat tahun itu pelaku melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya," ucap Hengki. 

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan korban dan ibunya masih menjalani perawatan psikologis untuk pemulihan kejiwaan mereka yang selama ini selalu mendapatkan tekanan dan ancaman dari pelaku. 

"Pelaku kami jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujarnya. (*)

Hadi Maulana/Kompas.com