Lagi-Lagi Terjadi, Ayah Tiri di Barelang Tega Cabuli Putrinya Selama 4 Tahun

By Amanda Hanaria, Kamis, 19 April 2018 | 09:08 WIB
Panduan Cegah Kekerasan Seksual pada Anak Sesuai Usia (Amanda Hanaria)

NOVA.id - Fakhrudin (47), pelaku pemerkosaan terhadap anak tirinya hingga putus sekolah, ternyata selalu mengancam akan membunuh korban apabila melaporkan hal yang dialaminya itu. 

Hal ini ditegaskan Kapolresta Barelang Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (18/4) siang. 

Hengki mengatakan, dalam aksinya, pelaku bisa sampai dua kali melakukan aksi bejat terhadap anak tirinya itu dalam sehari. 

Baca juga: Duh! Padahal Sudah Tua, Seorang Kakek Ini Tega Lakukan Pemerkosaan Hinga Puluhan Perempuan, Begini Fakta yang Terjadi

"Rata-rata dilakukan pelaku saat ibu korban sedang memulung. 

Saat melakukan aksinya, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika melaporkan kejadian ini kepada orang lain," ungkap Hengki. 

Tidak itu saja, pelaku juga selalu mengancam korban apabila tidak mau melayani pelaku. 

"Jadi pelaku ini setiap harinya mengancam mau membunuh saja kepada korban," kata Hengki.

Baca juga: Yuk Cintai Mobil Kita! Buktikan dengan Melakukan Perawatan Ini

Hengki mengaku, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi adik ibu korban. 

Baca juga: 

Dari sanalah polisi melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan pelaku. 

Tidak saja mengancam korban, pelaku juga mengancam ibu korban yang tak lain adalah istrinya sendiri. 

"Istrinya pernah memergoki pelaku saat menggagahi anaknya, tetapi lagi-lagi pelaku mengancam istrinya jika melaporkan hal ini kepada orang lain," terang Hengki. 

Baca juga: Intip Gaya Nia Ramadhani saat Hadiri Festival Musik di California, Kayak Masih ABG!

Lebih jauh, Hengki mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan tindakan asusila itu sejak anak tirinya berusia 10 tahun hingga 14 tahun. 

"Jadi, selama empat tahun itu pelaku melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya," ucap Hengki. 

Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan korban dan ibunya masih menjalani perawatan psikologis untuk pemulihan kejiwaan mereka yang selama ini selalu mendapatkan tekanan dan ancaman dari pelaku. 

"Pelaku kami jerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," ujarnya. (*)

Hadi Maulana/Kompas.com