NOVA.id - Polres Banyuwangi mengamankan YR, warga Perumahan Griya Giri Mulya, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, Jawa Timur, setelah buron hampir sembilan bulan karena dilaporkan telah membawa uang arisan anggotanya yang mencapai ratusan juta rupiah.
Perempuan yang akrab dipanggil Nita tersebut ditangkap di Pamulang, Tangerang Selatan, 19 April 2018.
Kasus tersebut bermula dari laporan sembilan korban arisan yang merasa ditipu dengan arisan index dan investasi bodong yang ditawarkan Nita.
Baca juga: Wah! Kabar Bahagia, Rafathar akan Segera Nambah Adik, Ini Buktinya
Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman saat rilis di Mapolres Banyuwangi, Senin (23/4), mengatakan, laporan penipuan yang dilakukan pelaku sudah masuk ke pihak kepolisian sejak tahun 2017.
Total kerugian dari investasi bodong dan arisan tersebut mencapai Rp 354 juta.
"Yang melaporkan resmi ada sembilan orang, tetapi kemungkinan korban lebih banyak karena ada yang belum melaporkan. Jadi, pelaku menawarkan arisan dan investasi emas kepada para korban dan meminta korban mencari anggota lainnya. Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, uangnya tidak kunjung cair," kata Kapolres.
Baca juga: Yuk Cintai Mobil Kita! Buktikan dengan Melakukan Perawatan Ini
Sementara itu, Yoanita Rachmawati, ketua arisan Mama Gaul, yang juga pelaku penipuan menjelaskan bahwa uang yang ia pegang hanya Rp 51 juta, sedangkan sisanya sudah dibagikan kepada admin arisan yang dia kelola dan disetorkan kepada seseorang.
"Uangnya saya serahkan orang yang di atas saya dan beberapa admin. Di sana hanya Rp 51 juta. Saya megang bukti juga, kok, bahwa mereka (pelapor) juga sudah menerima sejumlah uang," katanya.
Menurut dia, ada 16 orang yang ikut arisan yang diberi nama arisan Mama Gaul dan mereka selama ini berkomunikasi via grup BBM.
Baca juga: Intip Gaya Nia Ramadhani saat Hadiri Festival Musik di California, Kayak Masih ABG!