NOVA.id - Celaka memang bisa datang dan mendera kapan saja.
Akan tetapi apabila kita lihai menghindarinya, mengapa tidak dilakukan?
Pasalnya, akhir-akhir ini di jalan-jalan kecil maupun besar, tak jarang kita melihat banyak pengendara yang sibuk membagi fokus berkendaranya dengan telepon genggam.
Bukan cuma driver ojek online yang sibuk melototin telepon melihat pesanan penumpang.
Hampir sebagian besar pengendara umum, laki-laki maupun perempuan juga tampak sibuk dengan gawainya.
Baca juga: Tak Hanya Dirawat, Pahami 5 Permasalahan Kuku yang Sering Terjadi!
Jangan dikira gawai itu hanya “direngkuh” saat berada di tengah kemacetan atau lampu merah.
Saat sedang ngegas pun, jemari tak lepas dari smartphone.
Tentu baik bila Sahabat NOVA sudah mulai mengurangi aktivitas “sibuk” ini.
Apalagi, hal semacam itu sejatinya telah dikategorikan pelanggaran dalam undang-undang kita, dan diatur dalam pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman yang cukup berat.
Alasannya, aktivitas ini dinilai mengurangi konsentrasi pengendara yang seharusnya menyumbang perhatian penuh pada aktivitas lalu lintas.
Baca juga: Sering Salah, Inilah Syarat Santan yang Masih Baik untuk Diolah