NOVA.id - Kita pasti punya daftar makeup yang wajib dimiliki dan dibawa sehari-hari.
Tapi jika tidak diteliti, beberapa produk dalam daftar makeup favorit kita bisa jadi tergolong kosmetik yang dinyatakan ilegal.
Bukannya menunjang penampilan dan kecantikan, produk makeup tersebut malah bisa membahayakan kesehatan.
Baca Juga : 6 Artis Ini Rela Lakukan Diet yang Tak Lazim, Berniat Mencoba?
Dilansir dari laman Nakita, BPOM RI selama 2018 setidaknya sudah menyita makeup atau kosmetik ilegal senilai Rp106,9 miliar.
Tingginya angka temuan kosmetik ilegal yang terjadi secara masif di Indonesia menunjukkan adanya permintaan yang tinggi dari masyarakat terhadap kosmetik.
Untuk itu, Penny K. Lukito selaku Kepala BPOM RI menghimbau masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih kosmetik, dan makeup.
Baca Juga : Supaya Aman, Pastikan Ada Klaim Ini di Produk Makeup Kita, ya!
"Jangan tergiur dengan iklan-iklan menyesatkan atau harga yang tidak wajar.
Terlebih saat ini dengan perkembangan teknologi dan informasi, tantangannya semakin besar.
Banyak kosmetik-kosmetik yang akhirnya dijual secara online dan berdatangan dari luar," jelas Penny dalam acara Kampanye Bahaya Kosmetika Mengandung Bahan Dilarang untuk Generasi Millenial di Balai Kartini, Jakarta, pada Senin (13/8).
BPOM pun menyebutkan beberapa produk kosmetik yang sebaiknya dihindari karena diduga kuat mengandung bahan terlarang.
Produk-produk kosmetik tersebut adalah sebagai berikut.
Baca Juga : Obat Luar Penghilang Sakit Sariawan Ternama Resmi Dilarang Beredar, Begini Isi Surat BPOM yang Viral
Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Colllagen Plus Vit E Day and Night Cream, Cream Natural 99, SP Whitening and Anti-Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.
Itu semua adalah beberapa produk yang disita BPOM RI dalam tiga bulan terakhir di daerah Jakarta dan Serang.
Beberapa produk di atas disita karena merek yang dipalsukan.
Baca Juga : Miss V Terluka Saat Bercinta? Yuk Ketahui Penyebab dan Cara Menghindarinya
Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal dan berbahaya ini, Penny meminta agar seluruh pelaku usaha mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bila tidak, pelaku usaha akan dikenakan pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Pelaku usaha juga akan dikenai Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (*)
(Artikel ini pernah tayang di laman Nakita dengan judul BPOM: Ini Daftar Produk Kosmetik Berbahaya, Ada Merek Terkenal Juga!)