Kibarkan Bendera Robek, Nadine Chandrawinata Langgar Undang-Undang?

By Nuzulia Rega, Senin, 20 Agustus 2018 | 14:17 WIB
Kibarkan Bendera Robek, Nadine Chandrawinata Langgar Undang-Undang? (www.instagram.com/nadinelist)

Warganet mengaitkan foto Nadine ini dengan Undang-Undang no 24 tahun 2009.

@shintiaveronica19 :"@nadinelist kak, tolong bendera nya diganti. Itu melanggar UU no 24 tahun 2009. Tolong ya kak"

@luv_lovy : "..... UU no.24 tahun 2009 pasal C."

(Baca juga: Matahari dan 361 Degrees Resmi Jalin Kolaborasi Eksklusif)

Lalu, benarkah tindakan Nadine ini melanggar undang-undang?

Undang-Undang no.24 membahas tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

UU no.24 tahun 2009 pasal C berbunyi, "Setiap orang dilarang:...c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,kusut, atau kusam"

(Baca juga: Mari Cicipi Nikmatnya Sajian Khas Daerah Sekaligus Lestarikan Budaya)