Kibarkan Bendera Robek, Nadine Chandrawinata Langgar Undang-Undang?

By Nuzulia Rega, Senin, 20 Agustus 2018 | 14:17 WIB
Kibarkan Bendera Robek, Nadine Chandrawinata Langgar Undang-Undang? (www.instagram.com/nadinelist)

NOVA.id - Beberapa hari ini, akun Instagram Nadine Chandrawinata ramai disorot warganet.

Hal ini ternyata karena salah satu unggahan foto Nadine saat HUT Kemerdekaan 17 Agustus lalu.

Nadine yang mengunggah foto yang memperlihatkan dirinya membawa bendera dan berlatar pemandangan yang indah.

(Baca juga: Meghan Markle Pergi ke Amerika, Akankah Dirinya Bertemu Sang Ayah?)

Lalu, apa yang salah dari unggahan foto Nadine?

Ternyata warganet menyoroti bendera yang Nadine bawa.

Dalam fotonya, Nadine terlihat berpose dengan bendera robek.

Kibarkan Bendera Robek, Nadine Chandrawinata Langgar Undang-Undang? (www.instagram.com/nadinelist)

(Baca juga: Simak Cantiknya Pameran Lukisan Negeri, Hidupkan Budaya Indonesia)

Warganet mengaitkan foto Nadine ini dengan Undang-Undang no 24 tahun 2009.

@shintiaveronica19 :"@nadinelist kak, tolong bendera nya diganti. Itu melanggar UU no 24 tahun 2009. Tolong ya kak"

@luv_lovy : "..... UU no.24 tahun 2009 pasal C."

(Baca juga: Matahari dan 361 Degrees Resmi Jalin Kolaborasi Eksklusif)

Lalu, benarkah tindakan Nadine ini melanggar undang-undang?

Undang-Undang no.24 membahas tentang bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.

UU no.24 tahun 2009 pasal C berbunyi, "Setiap orang dilarang:...c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur,kusut, atau kusam"

(Baca juga: Mari Cicipi Nikmatnya Sajian Khas Daerah Sekaligus Lestarikan Budaya)

Ternyata tak hanya Nadine Chandrawinata saja, salah satu selebgram yang dikenal dengan nama Anya Geraldine juga terlihat melakukan hal yang sama.

Unggahan foto Anya Geraldine (www.instagram.com/anyageraldine)

Seperti Nadine, Instagram Anya pun langsung dibanjiri oleh kritik dari warganet.

Meski disebut warganet melanggar undang-undang, namun sepertinya belum ada kelanjutan dari hal ini. (*)