Aturan Aneh, Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Dapat Hak Asuh Resmi Anaknya Kelak

By Juwita Imaningtyas, Selasa, 4 September 2018 | 13:21 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle (Marie Claire)

Meghan Markle dan Pangeran Harry tidak akan memiliki hak asuh atas anak-anak mereka, seperti halnya Pangeran William dan Kate Middleton.

Hal ini memang membingungkan.

Pakar kerajaan, Marlene Koenig menjelaskan bahwa aturan yang aneh ini datang dari tahun 1700-an ketika King George I memutuskan bahwa ia ingin memiliki hak asuh penuh atas cucu-cucunya.

Marlene mengatakan bahwa aturan ini tak berubah sejak King George I.

(Baca juga: Berduet dengan Penyanyi India, Denada Bikin Satu Stadion Ikut Bernyanyi)

"Ia melakukannya karena ia memiliki hubungan yang buruk dengan anak laki-lakinya, calon raja George II, sehingga mereka menurunkan aturan ini yang berarti Ratu adalah wali dari cucu-cucunya," ujar Koenig.

Pada 1993, Michael L. Nash, seorang pakar konstitusi, mengatakan bahwa Ratulah yang memiliki keputusan akan pengasuhan, pendidikan, bahkan hak tempat tinggal.

Peraturan ini masih berlaku.

(Baca juga: Wah, Ternyata Ini yang Dilakukan Denada Usai Guncang Penutupan Asian Games 2018)