Aturan Aneh, Pangeran Harry dan Meghan Markle Tak Dapat Hak Asuh Resmi Anaknya Kelak

By Juwita Imaningtyas, Selasa, 4 September 2018 | 13:21 WIB
Pangeran Harry dan Meghan Markle (Marie Claire)

NOVA.id - Sudah beberapa bulan sejak Pangeran Harry dan Meghan Markle menikah.

Saat ini keduanya mungkin belum menginginkan momongan.

Kabarnya, Meghan lebih fokus pada pekerjaan kerajaan dan menunda momongan.

(Baca juga: Berada di Gang Kecil, Inilah Rumah Jonatan Christie! Seperti Apa ya?)

Namun, tentu tidak menutup kemungkinan Pangeran Harry dan Meghan akan memiliki momongan dalam waktu dekat.

Hanya tinggal menunggu waktu hingga Meghan mengungkapkan kabar kehamilannya.

Meskipun begitu, Meghan dan Pangeran Harry tak akan memiliki kendali penuh atas anak-anak mereka layaknya orang tua pada umumnya.

(Baca juga: Hati-Hati, Bokong Memerah dan Gatal Bisa Jadi Tanda 6 Masalah Ini)

Meghan Markle dan Pangeran Harry tidak akan memiliki hak asuh atas anak-anak mereka, seperti halnya Pangeran William dan Kate Middleton.

Hal ini memang membingungkan.

Pakar kerajaan, Marlene Koenig menjelaskan bahwa aturan yang aneh ini datang dari tahun 1700-an ketika King George I memutuskan bahwa ia ingin memiliki hak asuh penuh atas cucu-cucunya.

Marlene mengatakan bahwa aturan ini tak berubah sejak King George I.

(Baca juga: Berduet dengan Penyanyi India, Denada Bikin Satu Stadion Ikut Bernyanyi)

"Ia melakukannya karena ia memiliki hubungan yang buruk dengan anak laki-lakinya, calon raja George II, sehingga mereka menurunkan aturan ini yang berarti Ratu adalah wali dari cucu-cucunya," ujar Koenig.

Pada 1993, Michael L. Nash, seorang pakar konstitusi, mengatakan bahwa Ratulah yang memiliki keputusan akan pengasuhan, pendidikan, bahkan hak tempat tinggal.

Peraturan ini masih berlaku.

(Baca juga: Wah, Ternyata Ini yang Dilakukan Denada Usai Guncang Penutupan Asian Games 2018)

Tetapi, kerajaan tidak menganggapnya sebagai hal yang serius.

Sangat diragukan bila Ratu benar-benar mengendalikan kehidupan cucu-cucunya sepenuhnya. (*)