Namun, ia diduga tak terlibat dalam kasus 'jarum dalam buah' yang lain.
Sehingga, kemungkinan masih ada pelaku lainnya.
Semenatara itu, Stuart Smith dari kepolisian New South Wales menuturkan, "Entah ini dilakukan karena tujuan prank atau dilakukan untuk membahayakan orang lain secara serius, tak ada bedanya."
Baca Juga : Raffi Ahmad Sebut Nagita Tak Bisa Urus Anak, Jawaban Gigi Justru Menyayat Hati
Menurutnya, para pelaku akan diberi hukuman yang setimpal.
"Mereka akan dihukum karena pelanggaran itu dan mereka akan berada di depan pengadilan," tegasnya.
Para pelaku tindakan memasukan jarum di buah akan dihukum 10 tahun penjara. (*)