Jadi Tersangka, Polisi : Ancaman Hukuman Ratna Sarumpaet 10 Tahun

By Dionysia Mayang Rintani, Jumat, 5 Oktober 2018 | 00:46 WIB
Ratna Sarumpaet (KOMPAS.COM/ HADI MAULANA)

NOVA.id – Mengenai kabar penangkapan Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta pada malam ini, Kamis (04/09), Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan hal itu.

“Benar Polda Metro Jaya melakukan penangkapan terhadap Ibu Ratna Sarumpaet,” jelasnya pada awak media.

Alasan penangkapannya sendiri, pertama adalah adanya laporan polisi pada 2 Oktober 2018, yang kemudian dilanjutkan ke tahap penyelidikan.

Baca Juga : Ratna Sarumpaet Ditangkap, Atiqah Hasiholan Unggah Foto dengan Caption Ini

Setelah ada laporan hasil penyelidikan, polisi membuat surat perintah penyidikan atau spindik.

“Kemudian, kita melakukan penyitaan barang bukti berupa bill atau struk ATM debit yang dilakukan oleh Ibu Ratna Sarumpaet ketika waktu pembayaran di rumah sakit,” lanjutnya.

Selain itu, ada pula buku catatan operator operasi yang telah diamankan.

Baca Juga : VIDEO : Detik-Detik Kedatangan Ratna Sarumpaet di Polda Metro Jaya