Tak Main-main, Sebelum Nikahi Anggota TNI, Bella Saphira Lakukan Tes Keperawanan!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Minggu, 7 Oktober 2018 | 14:35 WIB
Tak Main-Main, Sebelum Nikahi TNI, Bella Saphira Harus Lolos Tes Keperawanan hingga Pembinaan Mental! (Instagram @bellasaphiraofficial)

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

Baca Juga : Peluk Mertua Karena Kado Ini, Nia Ramadhani Akui Aburizal Bakrie Lebih Baik dari Sang Suami!

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.

Baca Juga : Wajah Ari Wibowo Kecil Mirip Taylor Swift, Begini Transformasinya Hingga Jadi Raja Sinteron!