Tak Main-main, Sebelum Nikahi Anggota TNI, Bella Saphira Lakukan Tes Keperawanan!

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Minggu, 7 Oktober 2018 | 14:35 WIB
Tak Main-Main, Sebelum Nikahi TNI, Bella Saphira Harus Lolos Tes Keperawanan hingga Pembinaan Mental! (Instagram @bellasaphiraofficial)

NOVA.id - Dipersunting TNI, Bella Saphira harus penuhi persyaratan yang tak main-main!

Menjadi istri prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) harus menanggung konsekuensi yang tak mudah.

Ya, tugas pokok utama prajurit militer adalah menjaga keutuhan NKRI, yang mana tak jarang mereka harus ditugaskan menjaga perbatasan.

Baca Juga : Wah! Ivan Gunawan Jadi Perancang Seragam Ini di Asian Para Games 2018

Militer memiliki aturan ketat kedinasan, begitu juga sampai ketentuan menikah.

Calon istri prajurit TNI harus melengkapi berbagai syarat yang ditetapkan institusi terkait.

Satu di antaranya adalah tes keperawanan.

Baca Juga : Ratu Elizabeth Berikan Donasi Pribadi untuk Gempa Donggala dan Palu

Nantinya istri-istri prajurit militer ini akan tergabung pada sebuah organisasi yang bernama Persit Kartika Chandra Kirana untuk TNI AD, Pia Ardhya Garini (TNI AU), dan Jalasenastri (TNI AL).

Organisasi tersebut guna menghidupkan silaturahmi antaristri anggota TNI dan pendampingan terhadap kinerja suami.

Sebelum menghadap ke kesatuan, sang calon istri harus melengkapi berbagai dokumen yang cukup rumit.

Baca Juga : Azka Dihina Keterbelakangan Mental, Deddy Corbuzier Berniat Ciduk Penghina

Berikut adalah syarat – syarat pernikahan dengan anggota TNI sebelum menemui pejabat di kesatuan calon suami.

1. Surat permohonan izin nikah, surat ini diurus calon suami sebagai anggota TNI yang ditanda tangani oleh komandan kompi. Surat – surat ini sebanyak sepuluh lembar.

2. Surat kesanggupan calon istri yang ditandatangani bermaterai 6000 oleh calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

Baca Juga : Eksotika Batik Bengkulu pada Pemilihan Putra Putri Batik Nusantara 2018

3. Surat persetujuan orangtua atau wali calon istri yang ditandatangani oleh orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa domisili orang tua atau wali calon istri.

4. Surat keterangan belum menikah, surat ini diketahui oleh aparat desa setempat atau KUA setempat.

5. Surat keterangan menetap orang tua, orang tua calon istri diketahui oleh aparat desa dari domisili orang tua atau wali.

Baca Juga : Peluk Mertua Karena Kado Ini, Nia Ramadhani Akui Aburizal Bakrie Lebih Baik dari Sang Suami!

6. Surat bentuk sampul D, surat ini dapat diperoleh dari kodim atau koramil yang berada pada tempat domisili calon istri dan orang tua, antara lain berisikan: Surat ditujukkan untuk Komandan Kodim, surat ditujukan ke Pasi Intel, surat ditujukan untuk Pasi Ter, dan surat ditujukan untuk Danramil.

Hal ini ditujukkn untuk menyelidiki dan mencari tahu apakahan calon istri dan orang tua calon istri pernah mengikuti gerakan atau organisasi yang melanggar persatuan dan kesatuan NKRI (Negara Keesatuan Republik Indonesia).

7. Dokumen N1 untuk menyatakan surat akan menikah yang ditandatangani orang tua dan istri serta diketahui oleh aparat desa.

8. Dokumen N2 untuk menyatakan asal–usul calon istri dan orang tua yang diketahui aparat desa setempat.

Baca Juga : Wajah Ari Wibowo Kecil Mirip Taylor Swift, Begini Transformasinya Hingga Jadi Raja Sinteron!

9. Dokumen N4 untuk menyatakan keterangan tentang orang tua calon istri yang diketahui oleh aparat desa setempat.

10. Surat Pernyataan dari calon istri dan calon suami yang diketahui oleh aparat desa setempat.

11. SKCK calon istri dan kedua orang tua.

Baca Juga : Tak Ingin Celaka Saat Berkendara? Lakukan Car Stretch Seperti Ini!

12. Ijazah pendidikan terakhir calon istri.

13. Akte kelahiran calon suami dan calon istri.

14. Foto copy KTP calon istri dan kedua orang tua calon istri.

Baca Juga : Atiqah Hasiholan Beberkan Pola Asuh Sang Ibu, Sisi Lain Ratna Sarumpaet Ini Jarang Diketahui!

15. Pas foto gandeng 6×9 menggunakan pakaian PDH dan Persit tanpa lencana berlatar biru sebanyak 12 lembar.

16. Pas foto calon istri 4×6 menggunakan pakaian Persit sebanyak 5 lembar.

Menurut pengalaman pribadi reporter TribunStyle.com yang juga merupakan anggota Persit KCK, saat dokumen syarat pernikahan lengkap, baru menghadap ke kesatuan bersama calon suami.

Baca Juga : Berita Terpopuler: Anak Remaja Natalie Sarah yang Mirip Sang Ibu hingga Deretan Bella Saphira Berkebaya, Cantik!

Kemudian, harus menjalankan serangkaian tes tertentu, di antaranya:

1. Pemeriksaan Litsus (Penelitian Khusus)

Pada tahap ini calon istri juga diuji soal pengetahuan di bidang pendidikan dan kewarganegaraan.

Begitu juga soal pandangannya mengenai organisasi terlarang di NKRI, seperti PKI.

Baca Juga : Punya Tujuan yang Menyentuh, Ini Cita-Cita Pangeran William Saat Kecil

2. Pemeriksaan Kesehatan (Rikes)

Pemeriksaan kesehatan atau yang biasanya dilakukan di Rumah Sakit khusus TNI, di sana calon suami dan istri harus melakukan pemeriksaan dari kesehatan jantung, urin, cek darah, rontgen dada, dll.

Menurut pengakuan reporter TribunStyle.com yang tak mau disebutkan namanya, saat tes kesehatan inilah ditanya perihal soal keperawanan oleh petugas.

Ada sebagian yang benar-benar diuji, ada juga yang cukup dengan 'modal saling percaya'.

Baca Juga : Cukup dengan 2 Bahan Alami, Bekas Jerawat yang Membandel Hilang!

Begini kurang lebih percakapan yang terjadi saat test keperawanan tersebut menurut reporter kami.

'Mbaknya asal mana?'

'Saya Solo, pak, (tes kedinasan saat itu di Jakarta)'

'Sudah melakukan hubungan seperti itu dengan calon suami?'

'Saya tidak pernah melakukannya, Bapak.'

Baca Juga : 5 Gaya Kece Shanna Shannon, Penyanyi Indonesia Raya di Pembukaan Asian Para Games 2018

'Sudah jujur saja, nanti juga bakal ketahuan saat di tes!' desak petugas.

'Ya, monggo, pak. Saya tidak masalah dan tidak takut soal itu, saya berani saja, karena saya benar-benar tidak pernah melakukannya dengan calon suami saya," ujar reporter TribunStyle.com tegas.

Tak lama kemudian, sang petugas mempersilakan ke luar.

Selanjutnya, seperti biasa menjalankan tes kesehatan di bagian lainnya.

Baca Juga : Wah! Mantan Pacar Pangeran Harry Ini Masih Dekat dengan Keluarga Kerajaan, Siapa?

3. Pembinaan Mental (Bintal)

Pada tahapan ini, calon istri dan suami harus menghadap ke Disbintal TNI untuk mendapat pembinaan sebelum menikah.

Di sini calon suami dan istri dipersilakan menjawab soal kepribadian masing-masing hingga diuji pengetahuan agamanya.

Biasanya petugas juga menyuruh untuk membaca ayat suci Al-quran (bagi yang beragama Islam) untuk ditinjau pengetahuan rohani.

Setelah rangkaian tersebut, petugas akan memberikan 'wejangan' atau nasihat bagi kedua pasangan yang akan menjalani bahtera rumah tangga.

Baca Juga : Makin Mesra, Kartika Putri Harus Merengek Demi Selfie Bareng Suami?

4. Menghadap ke pejabat kesatuan

Setelah berbagai prosedur lengkap, calon istri dan suami menemui pejabat kesatuan institusi tempat suami bekerja untuk melaporkan syarat administrasi yang telah dilakukan.

5. KUA

Usai syarat lengkap dari kedinasan sang suami, baru bisa mengajukan ke KUA, menikah secara catatan sipil.

Sahabat NOVA, ternyata tidak main-main ya untuk jadi istri prajurit TNI, syaratnya segudang! (*)

Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul "Istri TNI Tak Cuma Lewati Tes Keperawanan, Ini Syarat-syarat Menjadi Anggota Persit! Udah Siap?".