Gelar Hanum Rais Terancam Dicabut, Ini 4 Fakta Kasusnya Terkait Ratna Sarumpaet!

By Juwita Imaningtyas, Sabtu, 20 Oktober 2018 | 14:24 WIB
Hanum Rais dan Ratna Sarumpaet (Kolase Tribun)

3. Melanggar Kode Etik profesi Kedokteran Gigi Pasal 4 ayat 2, Pasal 6, Pasal 20 ayat 1, 2, dan 3.

Berdasarkan pernyatannya di medsos, Hanum Rais dinilai melanggar Kode Etik Profesi Kedokteran Gigi di Pasal 4 ayat 2, Pasal 6, Pasal 20 ayat 1,2, dan 3.

Karenanya, ia dituntut agar PB PDGI mencabut izin profesi Hanum Rais.

Melalui pencabutan izin profesi, Hengky berharap hal itu dapat mendisiplinkan Hanum Rais agar bertanggungjawab dengan profesi selaku dokter gigi serta menghayati pasal-pasal Kode Etik Dokter Gigi Indonesia.

"Kami berharap penegakan atas pelanggaran kode etik dapat berdampak pada terlindunginya ketenangan masyarakat oleh pernyataan-pernyataan yang mereferensi profesi tersebut secara tidak berdasar," tambah Hengky.

Baca Juga : Meghan Markle dan Pangeran Harry Makin Lengket, Yuk Intip Kemesraan Mereka di Pantai!