Tak lama menjadi tahanan kota, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah sehingga membebaskannya dari status tahanan kota.
Tak terima dengan keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding sampai kasasi ke Mahkamah Agung.
Proses terus bergulir, hingga pada 28 Septermber lalu, MA memuts Baiq tetap bersalah.
Baca Juga : Sang Cucu Meninggal Terpeleset di Kolam Ikan, Wiranto: Anak Ini Belum Banyak Dosa
Melihat hal tersebut, saat ini, Baiq berusaha untuk meminta keadilan.
Warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga : Viara Hikmatun Nisa Selalu Tersenyum Menghadapi Penyakit Gagal Ginjal
"Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan," kata Baiq Nuril sembari mengusap air matanya, Senin (12/11/), dikutip dari Tribunnews.
"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan," katanya.
Yuk Sahabat NOVA kita doakan semoga Baiq Nuril mendapat keadilan sebagaimana mestinya ya.(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Alfiyanita Nur Islami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR