NOVA.id - Kisah pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril Maknun tampaknya mulai kembali ramai diperbincangkan.
Mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram ini mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh kepala sekolah tempat dulu ia bekerja.
Hal tidak menyenangkan yang dialami Baiq Nuril ini malah memboyongnya ke jeruji besi dengan alasan pelanggaran UU ITE.
Baca Juga : Pilu, Menunduk dan Menangis Selama Hari Pernikahannya, Kisah Pengantin Ini Justru Buat Geram!
Bagaimana hal itu bisa terjadi?
Lembaga yang mendampingi Baiq Nuril, SAFENet menjelaskan jika pelecehan seksual yang dialami Baiq bukan hanya sekali.
Baca Juga : Berusia 12 Hari, Bayi Ini Tewas Mengenaskan di Tangan Seekor Monyet Ketika Disusui sang Ibu
Dilansir dari Tribunnews, Baiq Nuril sering kali menerima telepon dari Kepala Sekolah SMA 7 Mataram yang bernada melecehkan.
Bahkan Baiq Nuril sempat beberapa kali diajak menginap di di sebuah hotel.
Suatu ketika, Baiq Nuril memberanikan diri untuk merekam percakapan sang kelapa sekolah.
Baca Juga : Museum MACAN Tampilkan Karya dari Tiga Seniman, Salah Satunya Seniman Asal Indonesia
Di mana percakapan tersebut si kepala sekolah itu bercerita tentang peselingkuhannya dengan bendahara.
Tidak ada niat buruk untuk menyebarluaskan, Baiq Nuril hanya menyimpan rekaman tersebut.
Namun rekan kerja Baiq Nuril, Imam Mudawin meminta rekaman tersebut dan menyebarkannya ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan lainnya.
Baca Juga : Pacari Mulan Jameela Sebelum Ceraikan Maia, Ini Alasan Ahmad Dhani Tutupi Nikah Sirinya
Hingga jatuhlah putusan sang kepala sekolah dimutasi dari jabatannya.
Tak mau kalah, kepala sekolah tersebut melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena rekaman percakapannya tersebar.
Laporan itu akhirnya diproses di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017.
Baca Juga : Diterawang, Roy Kiyoshi Sebut Aura Mulan Jameela Gelap! Kenapa?
Baiq Nuril akhirnya menjadi tahanan kota setelah sebelumnya sempat di tahan pada akhir Maret 2017.
Baiq Nuril didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat 1 jo Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam putusan kasasi tersebut, Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana ITE dan terancam pidana penjara enam bulan kurungan penjara serta denda Rp 500 juta.
Baca Juga : Berita Terpopuler: Lamaran Pangeran Charles Ditolak hingga Perempuan Sulit Capai Klimaks Saat Bercinta!
Tak lama menjadi tahanan kota, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah sehingga membebaskannya dari status tahanan kota.
Tak terima dengan keputusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding sampai kasasi ke Mahkamah Agung.
Proses terus bergulir, hingga pada 28 Septermber lalu, MA memuts Baiq tetap bersalah.
Baca Juga : Sang Cucu Meninggal Terpeleset di Kolam Ikan, Wiranto: Anak Ini Belum Banyak Dosa
Melihat hal tersebut, saat ini, Baiq berusaha untuk meminta keadilan.
Warga Kecamatan Labuapi, Lombok Barat itu meminta pertolongan kepada Presiden Joko Widodo.
Baca Juga : Viara Hikmatun Nisa Selalu Tersenyum Menghadapi Penyakit Gagal Ginjal
"Untuk Pak Presiden, saya cuma minta keadilan karena saya di sini cuma korban. Apa saya salah kalau saya mencoba membela diri saya dengan cara-cara saya sendiri? Saya minta keadilan," kata Baiq Nuril sembari mengusap air matanya, Senin (12/11/), dikutip dari Tribunnews.
"Seandainya keputusan MA itu yang paling tinggi, apa keputusan itu tidak bisa dibatalkan oleh keputusan yang lebih tinggi dari seorang seperti Presiden, saya cuma minta keadilan," katanya.
Yuk Sahabat NOVA kita doakan semoga Baiq Nuril mendapat keadilan sebagaimana mestinya ya.(*)
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Alfiyanita Nur Islami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR