Santunan
Pihak Lion Air memastikan ahli waris 64 penumpang pesawat JT 610 registrasi PK LQP yang belum ditemukan dan belum teridentifikasi akan tetap mendapat asuransi.
Setiap ahli waris akan mendapat asuransi Rp 1,3 miliar.
"Kami pastikan (ahli waris) penumpang yang tidak teridentifikasi juga akan dapat hak sesuai perundangan," tutur Daniel Putut.
Baca Juga : Alami Mati Suri, Edison Kisahkan Perjuangan Antara Hidup dan Mati Jadi Stuntman Demian
Menurut Daniel, Lion Air akan menyampaikan data 64 penumpang yang belum teridentifikasi tersebut kepada pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Selanjutnya, data tersebut akan dipastikan sesuai tempat tinggal dan keluarga penumpang.
Hal ini bertujuan agar uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan kepada ahli waris atau pihak keluarga yang benar-benar berhak menerima.
Baca Juga : Dibilang Jadi Janda Muda, Reaksi Gisella Anastasia Tak Terduga
Source | : | bangka pos |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR