NOVA.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diketahui telah menghentikan sementara program Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di Trans TV.
Melansir dari Kompas.com, program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini telah melanggar beberapa pasal karena pembahasan kasus Kriss Hatta dan Hilda Vitria.
Terkait pemberhentian sementara ini, salah satu pembawa acara Pagi Pagi Pasti Happy, Nikita Mirzani justru mengucap syukur.
Baca Juga : Harus Pakai Izin Suami untuk Unggah Foto, Begini Comelnya Anak Semata Wayang Siti Nurhaliza
Pasalanya, dengan pemberhentian sementara ini justru membuat Niki bisa beristirahat.
"Lo tahu kan setiap hari Senin sampai Jumat, bangun pagi-pagi. Kalau diliburin tiga hari alhamdulillah bisa bangun siang sekarang," ucap Nikita saat ditemui usai memandu program Pagi Pagi Pasti Happy di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (30/11) seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Niki juga mempertimbangkan untuk berlibur selama tayangan ini dihentikan sementara.
Baca Juga : Kebiasaan Mencuci Piring Seperti Ini Ternyata Bisa Sebarkan Bakteri
"Berarti kan kita punya kesempatan liburan. Karena kan selama ini mau liburan dari program itu ribet banget kan. Susah," ucap Nikita.
Ibu 2 anak ini juga menyerahkan semua ke pihak stasiun televisi terkait kasus penghentian ini.
"Terserah gue mah (mau dilanjutkan atau tidak). Siapa pun yang pakai jasa gue (sebagai presenter), gue bekerja secara profesional," ungkap Nikita.
Baca Juga : Bertolak ke Eropa tanpa Gisella Anastasia, Gading Marten Berisyarat: Mengapa Kita Berpisah
Berbeda dengan Niki yang mau buka suara, sayangnya Uya Kuya dan Billy Syahputra yang juga merupakan pembawa acara Pagi Pagi Pasti Happy justru enggan memberi komentar.
Program Pagi Pagi Pasti Happy ini tak diizinkan tayang mulai 3 hingga 5 Desember 2018.
Dalam situs KPI, kpi.go.id, yang dikutip Kompas.com, Jumat (30/11), program Pagi Pagi Pasti Happy dihentikan sementara penayangannya berdasarkan Surat Keputusan KPI Pusat dengan nomor No.623/K/KPI/31.2/11/2018 yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis pada Jumat (23/11/2018).
Baca Juga : 3 Perbedaan Mencolok Perlakuan Al, El, Dul pada Irwan Mussry dan Mulan Jameela
Program Pagi Pagi Pasti Happy Trans TV dinyatakan telah melanggar Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2), dan Pasal 21 Ayat (1) Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) serta Pasal 9 Ayat (2), Pasal 13 Ayat (1) dan (2), Pasal 15 Ayat (1), dan Pasal 37 Ayat (4) huruf a Standar Program Siaran (SPS) pada episode tanggal 27 September 2018 dan tanggal 3 Oktober 2018.
Saat itu para host dan bintang tamu membahas kasus Kris Hatta dan Hilda Vitria. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR