"Yang pada saat itu disampaikan di acara salah satu stasiun televisi swasta di pagi hari ditonton jutaan orang, dia menyampaikan bahwa klien saya (Puput) ini mengonsumsi narkoba,” lanjutnya.
Tak hanya pencemaran nama baik, Niki juga dilaporkan atas dugaan pengancaman pada Puput yang berprofesi sebagai Chef sekaligus DJ.
“Di DM itu tanggal 28 September dia ada bilang sama saya 'sini gue tonjok lu, masuk penjara enggak gue?’ dia bilang gitu.
'Kapan mau gue tonjok?' dia bilang ‘sini gue tantangin' gitu jadi tadi kita sudah konsultasi sama pakarnya dia bilang itu bisa masuk ke pasal pengancaman,” ungkap Puput kepada media.
Baca Juga : Mantu Jokowi Tampil Kece Saat Olahraga di Kebun Raya! Yuk Intip Pesonanya
Atas dugaan tindakannya ini, Nikita Mirzani dituntut dengan pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE, pasal penghinaan dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311KUHP dan pengancamannya pasal 29. (*)
Source | : | Grid.id |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR