NOVA.id - Polemik iklan online shop Shopee yang menggunakan girlband asal Korea Selatan sebagai bintangnya, BLACKPINK resmi dilarang tayang oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) di 11 stasiun televisi di Indonesia.
Sebelumnya, iklan kontroversial ini sempat menuai petisi "Hentikan Iklan BLACKPINK" yang dibuat oleh Maimon Herawati.
Dalam petisinya, Maimon Herawati hendak menuntut KPI melarang penayangan iklan Shopee karena dinilai seronok dan tidak cocok ditayangkan di televisi Indonesia.
Baca Juga : 6 Hal yang Mesti Dimiliki Ketika Ingin Belanja Harbolnas Lancar Tanpa Hambatan
Maimon beralasan, iklan tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
Menanggapi hal tersebut, rekan Maimon sesama akademisi di Universitas Padjajaran yakni pengajar Kajian Budaya Populer di Fakultas Ilmu Komunikasi UNPAD, Justito Adiprasetio pun angkat bicara memberi pandangan berbeda.
“Saya sangat menyayangkan keputusan KPI. Dalam urusan peraturan, (pelarangan) ini benar menunjukkan terang bahwa P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) menyimpan masalah ketika digunakan sebagai landasan,” ungkap Tito, sapaan akrabnya kepada NOVA.
Baca Juga : Hambatan Mengelola Keuangan yang Sering Dihadapi Ibu Rumah Tangga
Penulis | : | Jeanett Verica |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR