Karena hal tersebut JPU Andri Saputra menuntut Mandala dan Lucky dengan 6 bulan kurungan dan denda 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Setelah pembacaan tuntutan, kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi melakukan pembelaan.
"Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya," jelas Rullyandi.
Baca Juga : Ditanya Soal Rencana Natal, Dimas Anggara: Kan Saya Pancasila!
Mandala dan Lucky dituntut atas tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
KOMENTAR