NOVA.id - Kabar kurang menyenangkan datang dari presenter Mandala Shoji.
Lama tak terdengar kabarnya di dunia hiburan, kini Mandala dikabarkan terjerat sebuah kasus hukum.
Bahkan dirinya kini telah dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum atas kasusnya tersebut.
Baca Juga : Cerai Usai Dipoligami, Mantan Istri Ucap Hal Menyayat Hati Ditanya Pernikahan Opick dan Bebi Silvana
Ingin membentangkan karir di dunia politik dengan menjadi anggota DPR RI, Mandala malah terbelit kasus hukum.
Diketahui Mandala mendapatkan tuntutan atas dugaan pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (17/12).
Bersama dengan Lucky Andriyani dia dituntut atas dugaan pembagian kupon umroh dan doorprize saat kampanye di Pasar Gembrong, Jakarta Pusat.
Baca Juga : Kerap Dandan Sederhana, Harga Sepatu Selvi Ananda Ini Seharga Motor!
Karena hal tersebut JPU Andri Saputra menuntut Mandala dan Lucky dengan 6 bulan kurungan dan denda 5 juta dengan subsider 1 bulan penjara.
Setelah pembacaan tuntutan, kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi melakukan pembelaan.
"Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapatkan keuntungan apapun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya," jelas Rullyandi.
Baca Juga : Ditanya Soal Rencana Natal, Dimas Anggara: Kan Saya Pancasila!
Mandala dan Lucky dituntut atas tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto pasal 280 ayat 1 huruf juncto UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
KOMENTAR