NOVA.id - Terjerat kasus narkoba Steve Emmanuel ditangkap oleh pihak kepolisian di apartemen miliknya di Kondominium Kitamani A/17/6 RT 001/014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) malam.
Polisi menemukan sebanyak 92,04 gram kokain, dan Steve mengaku hanya mengonsumsi 8 gram dari narkoba yang dibawanya.
Dengan kepemilikan kokain tersebut Steve Emmanuel dijerat polisi dengan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Peramal Mbak You Sebut 2 Tokoh Dunia Hiburan Tutup Usia di Tahun 2019, Ini Inisial Namanya
Ancaman hukuman yang akan diterima Steve pun tak main-main, dia bisa terancam dengan hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.
Dikutip dari Kompas.com diketahui Steve sebelumnya memiliki 100 gram kokain, dan ini narkoba tersebut dibawa dari Belanda.
Baca Juga : Janggal, Dylan Sahara Lakukan Ini Tepat Sebelum Tsunami Terjadi yang Bikin Ifan Menyesal Sekarang
"Dia (Steve) membawa kokain ini dari Belanda tanggal 11 September 2018," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi.
Polisi pun terus menyelidiki mengenai bagaimana narkoba sebanyak itu bisa lolos dari pemeriksaan.
"Mengapa barang ini bisa lolos dari Belanda akan kami selidiki lagi. Kami akan lakukan kerja sama (dengan kepolisian Belanda), semoga enggak ada lagi modus-modus seperti ini ke depan (karena) 100 gram itu barang yang banyak untuk kokain," ujar Hengki.
Baca Juga : Anak Herman Seventeen Datangi Makam Sang Ayah Saat Subuh: Papa Tenang di Sini ya, Uza Sayang Papa
Steve sendiri mengaku bahwa kokain yang dibawanya dililitkan ke dalam baju.
"Dari hasil BAP, tersangka melilitkan (kokain) ke dalam baju, kemudian taruh di koper. Kami akan selidiki kembali, gimana itu bisa tidak terdeteksi," ujar AKBP Erick Frendriz.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar, ssebuah botol kaca untuk menyimpan kokain dan alat hisap. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR