NOVA.id - Terjerat kasus narkoba Steve Emmanuel ditangkap oleh pihak kepolisian di apartemen miliknya di Kondominium Kitamani A/17/6 RT 001/014 Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan Jakarta Selatan pada Jumat (21/12) malam.
Polisi menemukan sebanyak 92,04 gram kokain, dan Steve mengaku hanya mengonsumsi 8 gram dari narkoba yang dibawanya.
Dengan kepemilikan kokain tersebut Steve Emmanuel dijerat polisi dengan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Peramal Mbak You Sebut 2 Tokoh Dunia Hiburan Tutup Usia di Tahun 2019, Ini Inisial Namanya
Ancaman hukuman yang akan diterima Steve pun tak main-main, dia bisa terancam dengan hukuman mati.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz.
Dikutip dari Kompas.com diketahui Steve sebelumnya memiliki 100 gram kokain, dan ini narkoba tersebut dibawa dari Belanda.
Baca Juga : Janggal, Dylan Sahara Lakukan Ini Tepat Sebelum Tsunami Terjadi yang Bikin Ifan Menyesal Sekarang
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR