1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/ berizin di OJK
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon kontak OJK 157 atau laman resmi OJK.
2. Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30 persen dari penghasilan
Pinjam untuk kebutuhan produktif bukan untuk kebutuhan konsumtif, dan tidak melebihi 30 persen dari penghasilan agar tidak memberatkan.
Pertimbangan tanggungan dan cicilan lain yang perlu dibayar.
Baca Juga : Yuni Shara Sumbang Lagu Saat Natal, Henry Siahaan Tulis Hal Romantis Ini pada Instagramnya
3. Lunasi cicilan tepat waktu
Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak.
Agar tidak tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender.
4. Jangan gali lubang, tutup lubang
Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit utang.
Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
Baca Juga : Mistis, Warga Lihat Buaya Besar Berdiri Tegak Menghadap ke Laut 1 Jam Sebelum Tsunami Anyer
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Alsabrina |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR