NOVA.id - Kasus prostitusi online yang menjerat artis FTV, Vanessa Angel kembali memasuki babak baru.
Setelah pihak kepolisian berhasil meringkus 3 dari 6 mucikari yang menaungi Vanessa Angel, kini mucikari ke-4 pun berhasil diamankan pihak kepolisian.
Mucikari berinisial W tersebut diringkus di Jakarta dan selanjutnya dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk jalani pemeriksaan.
Baca Juga : Begini Kisah Unik di Balik Motif Penyebaran Video Viral Pemuda Mesum di Mojokerto
Mengutip dari Kompas.com, mucikari W diciduk di Jakarta pada hari Kamis, (17/01).
Langsung dibawa ke Jawa Timur, mucikari W tiba di Gedung Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Kamis malam pukul 18.30 WIB.
Dikawal penyidik perempuan, W langsung masuk ke ruang penyidik tanpa menjawab pertanyaan awak media.
Baca Juga : Sadis! Akan Ditinggal Nikah, Perempuan Ini Bunuh dan Masak Pacarnya Jadi Nasi Kebuli
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, menuturkan jika mucikari W langsung diperiksa oleh tim penyidik.
"Saat ini masih dilakukan sinkronisasi dari data digital dengan keterangan yang bersangkutan," ucapnya.
Sebelum berhasil diringkus pihak kepolisian, W ternyata sempat buron dan diimbau segera menyerahkan diri.
Baca Juga : Karier Ira Koesno: Kena Sanksi di Era Soeharto hingga Jadi Bagian Sejarah Debat Pilpres Indonesia
Pasalnya, menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan, W bisa disebut sebagai mucikari kunci yang banyak berperan dalam praktik prostitusi online.
"Dari 3 mucikari saja kita sudah banyak mengetahui informasi, apalagi jika mucikari W sudah tertangkap," ujarnya
Sebelum penangkapan W, pihak kepolisian berhasil mengamankan 3 mucikari lainnya yakni ES, TN, dan F.
Baca Juga : Pamer Wajah Menggemaskan Cucu ke-2 Jokowi, Kahiyang Ayu: Bobby Nasution Versi Cewek!
Dinaungi 6 mucikari, Vanessa Angel pun ternyata harus membagi pendapatannya pada 6 orang tersebut.
"Dari tarif Rp80 juta, artis VA hanya mendapatkan Rp35 juta. Rp45 juta sisanya dibagi 6 mucikari," kata Luki. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR