NOVA.id - Sidang putusan cerai pasangan Delon Thamrin dan Yeslin Wang digelar pada Kamis, (24/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baik Yeslin dan Delon tak menghadiri persidangan yang digelar kali ini, Yeslin hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Osner Johnson Sianipar.
Dari persidangan yang digelar Majelis Hakim, Makmur mengungkapkan penyebab gugatan ini dilayangkan.
Baca Juga : Balada Cinta Gusti Randa, Cerai Karena Diselingkuhi Hingga Rujuk Kembali dengan Nia Paramita
Diketahui Delon sebagai tergugat sering pergi dari rumah dan sering berjudi.
"Tergugat suka berperilaku buruk karena suka meninggalkan tempat tinggal sehingga penggugat merasa khawatir," kata Makmur.
"Saksi juga menerangkan bahwa pihak tergugat punya kebiasaan buruk yang suka bermain judi, sehingga beberapa kali pihak penggugat suka membayar utang judi tergugat. Sehingga sampai saat ini penggugat sudah tidak tahan lagi," sambungnya.
Baca Juga : Sebelum Rujuk dengan Nia Paramitha, Gusti Randa Sempat Jalin Cinta dengan Perempuan Ini
Dari pertimbangan dan saksi yang telah dihadirkan, akhirnya hakim ketua mengabulkan gugatan Yeslin terhadap Delon.
Kuasa hukum dari Yeslin, Osner Johnson Sianipar pun mengatakan bahwa Yeslin telah menghabiskan seluruh tabungannya untuk membayar hutang dari Delon.
"Mohon maaf, pengakuan dari klien saya, bahwa Yeslin itu sampai saat ini tidak punya tabungan. Kenapa? Karena habis membayar utang-utang akibat perbuatan Delon," kata Osner.
Baca Juga : Resmi Cerai, Gading Marten Sempat Goda Gisel: Awas, Jangan Sampai Suka Sama Gue Lagi!
Bahkan Yeslin mengaku didatangi orang-orang untuk menagih utang dari Delon yang mencapai miliaran rupiah.
"Yang dia sampaikan kepada kami lebih kurang ya M (miliaran) yang harus dia tutupin, bayangkan sampai datang orang menagih-nagih baik siang, sore, malam," ujar Osner.
Yeslin dan Delon Thamrin akhirnya resmi bercerai setelah 7 tahun menikah. (*)
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR