NOVA.id - Lagi seorang bayi tewas di tangan pengasuhnya yang tak punya hati.
Kejadian ini pun menimpa Malita Mutia seorang bayi berusia 3 bulan, yang tewas di rumahnya di Villa Santika, Rangkapan Jaya, Pancoranmas, Depok, Senin (28/1/2019).
Putri bungsu pasangan suami-istri Slamet dan Retno Yulianingsih diduga dihabisi pekerja rumah tangga (PRT).
Baca Juga : Pilu, Gisel Ungkap Jeritan Hati Gempi Pasca Perceraian Orang Tuanya
Kapolsek Pancoran Mas, Komisaris Roni Agus Wowor, menjelaskan, peristiwa itu diketahui Senin sore.
Ada warga yang curiga terhadap perempuan tua yang menggendong Mutia dan menidurkannya di teras depan rumah.
"Menurut informasi, balita perempuan yang dibawa tersebut sudah tidak bernyawa," ujar Roni kepada wartawan, Senin (28/1/2019).
Baca Juga : Meski Telah Berpisah, Gisel Tetap Simpan Barang dari Gading Marten: Masihlah, kan Sayang
Polresta Depok menetapkan Romlah (66), pengasuh bayi M, sebagai tersangka atas kasus kematian bayi berusia 3 bulan itu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Depok Kompol Deddy Kurniawan mengatakan, Romlah diduga membunuh M karena kesal bayi yang diasuhnya itu menangis terus.
“Jadi pelaku ini kesal dengan kondisi bayi yang menangis terus. Meski sudah diberikan susu oleh pelaku untuk menenangkan bayi, tetapi bayi tersebut tidak berhenti menangis,” ucap Deddy di Mapolresta Depok, Jalan Margonda, Selasa (29/1/2019).
Baca Juga : Cegah Stunting, Cek Berat Badan Ideal Anak untuk Tumbuh Kembang Optimal yuk!
Karena kesal, pelaku mencubit pipi, hidung, dan bibir bayi hingga berdarah sesuai dengan hasil otopsi.
Pelaku juga memasukkan botol susu ke mulut bayi selama 1 menit.
“Setelah diberikan susu, pelaku menidurkan bayi dalam kondisi terbalik atau tengkurap sehingga bayi tersebut sesak napas,” ujar Deddy.
Baca Juga : Begini Reaksi Agnez Mo saat Dengar Soimah Nyanyikan Lagu Tak Ada Logika Pakai Bahasa Jawa
Dalam kasus ini, polisi mengamankan perlak kuning dengan bercak darah, botol susu, dan kain bedong yang juga ada bercak darahnya.
Atas perbuatannya, Romlah dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukumannya, 15 tahun penjara.
Adapun bayi M ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan Villa Santika, Pancoran Mas Depok, Senin (28/1/2019).
Baca Juga : Anggap Ayu Ting Ting bak Mini Cooper, Raffi Ahmad: Gesit dan Nyaman
Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus mengatakan, peristiwa itu berawal dari laporan masyarakat tentang adanya kematian bayi yang mencurigakan dengan luka lebam di tubuhnya.
"Kami melakukan olah TKP di tempat rumah tinggal korban. Dari hasil olah TKP tersebut, kami lihat ada luka lebam di bagian pipi," kata Firdaus.
Duh, waspada ya Sahabat NOVA!(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengasuh Ditetapkan sebagai Tersangka terkait Kematian Bayi M
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Tentry Yudvi Dian Utami |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR