NOVA.id - Seakan tak punya perasaan, pria berusia 57 tahun tega berbuat tak senonoh kepada bocah di bawah umur.
Pria berinisial HH ini diduga merenggut keperawanan Bunga (bukan nama sebenarnya) anak berusia 14 tahun.
Mengutip Tribunnews, Bunga merupakan warga salah satu desa di Kecamatan Mane.
Baca Juga : Rumor GBK di Booking untuk Konser BTS Selama Sepekan, Ternyata Ini Faktanya!
HH ditangkap polisi di Kecamatan Geumpang, pada Selasa (29/01) sekitar pukul 16.00 WIB saat pulang kerja sebagai petani.
Dari data kepolisian, HH tercatat sebagai warga Desa Pulo le, Kecamatan Tangse, yang juga tinggal di Kecamatan Mane karena HH bekerja sebagai petani di Geumpang.
Sehingga anak yang ia cabuli tersebut merupakan tetangganya sendiri.
Perbuatan HH terbongkar setelah Bunga melaporkan kejadian yang dialaminya pada orang tuanya.
Kini, HH dibidik dengan pasal 81 Juncto 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Saat ini, HH telah ditahan di sel Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Mahliadi ST MM kepada Serambinews.com, Kamis (31/01).
Baca Juga : Jawaban Menohok Delon Mengenai Tudingan Utang karena Judi: Memang Kalian Peduli Aku Bangkrut atau Kaya?
Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan Bunga, korban dipaksa meladeni HH di rumah Bunga.
Perbuatan tersebut dilakukan di ruang tamu saat orang tua Bunga tidak berada di rumah.
Diketahui pelaku memancing korban dengan cara mengiming-imingi pewarna kuku.
"Korban awalnya diiming-iming diberikan pewarna kuku, kemudian berujung kepada pemaksaan," pungkasnya. (*)
Artikel ini sudah pernah tayang di laman Tribunnews.com dengan judul Awalnya Diiming-Iming Pewarna Kuku, Pria Berusia 57 Tahun Ini Rudapaksa Anak di Bawah Umur
KOMENTAR