Pihak berwenang yang telah menerima banyak laporan akhirnya menahan Caitlyn pada Rabu (30/1/2019) pekan lalu, dengan dakwaan melakukan tindak kekejaman terhadap anak.
Dia disebut melakukan perlakuan buruk yang menyebabkan rasa sakit dan penderitaan yang tidak perlu terhadap bayi perempuan.
Diketahui dari rilis kepolisian, seperti dikutip Daily Mail, tindakan itu dilakukan Caitlyn pada 26 Januari lalu.
Namun dia tidak ditahan dan dikeluarkan sehari kemudian, pada Kamis (21/1/2019) setelah membayar uang tanggungan sebesar 1.500 dollar AS (sekitar Rp 20 juta).
Baca Juga : Sempat Mual dan Muntah-muntah dalam Bui, Vanessa Angel Bantah Dirinya Hamil
Pihak kepolisian telah meneruskan kasus ini kepada Departemen Layanan Sosial Sumter County yang akan menggelar penyelidikan.
"Tuduhan terhadap terdakwa ini akan dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Sherif Sumter County, Anthony Dennis, dalam pernyataan resmi kantornya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Unggah Video Siram Air ke Wajah Bayi yang Sedang Tidur, Wanita Ini Ditahan
Source | : | Kompas.com,Daily Mail |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR