NOVA.id - Vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada musisi kondang, Ahmad Dhani.
Kini mendekam di tahanan, tim kuasa hukum Ahmad Dhani ajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/01).
Ahmad Dhani diketahui sudah menjalani masa tahanan selama 9 hari atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Baca Juga : Komentari Habib Usman, Kartika Putri Curhat Pakai Bahasa Ngapak: Ana-Ana Bae Lakine Inyong!
Melansir dari tayangan Status Selebritis edisi Selasa (05/02), begini ungkapan sang pengacara Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian yang dituduhkan.
"Kalau memang perbuatan mas Dhani ini masuk ke dalam ujaran kebencian, kami ingin melihat secara hukum alasan-alasan mas Dhani itu apa, alasan ujaran kebenciannya itu apa," ujarnya.
"Yang kami lihat putusan hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan termasuk perbuatan ujaran kebencian, seperti itu.
Baca Juga : Alis Tinggi Sebelah Dikomentari, Bella Saphira Rasakan Tak Enaknya Jadi Istri Pejabat TNI
Nah, harusnya dikarenakan apa. Itu gak disebutkan, jadi sifat itu sangat subyektif sekali," imbuhnya.
Pengacara andal ini juga menyebut adanya kesewenang-wenangan hukum yang memberatkan kliennya.
"Kalau kita bisa analogikan seolah menunjuk kamu melakukan ini, kamu mengatakan ini, alasannya apa dasarnya apa, ya pokoknya gitu aja.
Kurang lebih seperti itu, ini yang kita namakan ada kesewenang-wenangan dalam hukum," pungkas Hendarsam. (*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR