NOVA.id - Vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada musisi kondang, Ahmad Dhani.
Kini mendekam di tahanan, tim kuasa hukum Ahmad Dhani ajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/01).
Ahmad Dhani diketahui sudah menjalani masa tahanan selama 9 hari atas kasus ujaran kebencian yang menjeratnya.
Baca Juga : Komentari Habib Usman, Kartika Putri Curhat Pakai Bahasa Ngapak: Ana-Ana Bae Lakine Inyong!
Melansir dari tayangan Status Selebritis edisi Selasa (05/02), begini ungkapan sang pengacara Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian yang dituduhkan.
"Kalau memang perbuatan mas Dhani ini masuk ke dalam ujaran kebencian, kami ingin melihat secara hukum alasan-alasan mas Dhani itu apa, alasan ujaran kebenciannya itu apa," ujarnya.
"Yang kami lihat putusan hanya menyatakan bahwa perbuatan terdakwa merupakan perbuatan termasuk perbuatan ujaran kebencian, seperti itu.
Baca Juga : Alis Tinggi Sebelah Dikomentari, Bella Saphira Rasakan Tak Enaknya Jadi Istri Pejabat TNI
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR