NOVA.id - Ahmad Dhani telah menjadi tersangka atas kasus ujaran kebencian dan telah ditahan di LP Cipinang, Jakarta Timur.
Ahmad Dhani telah dijatuhi hukuman selama 1 tahun 6 tahun sejak Senin (28/01).
Selain harus menjalani hukumannya di LP Cipinang, atas kasus ujaran kebencian, mantan suami dari Maia Estianty ini pun harus menjalani persidangan atas kasus lainnya di Jawa Timur.
Baca Juga : Tangisnya Pecah, Mulan Jameela Ceritakan Gelagat Ahmad Dhani Sebelum Ditahan
Ahmad Dhani juga terjerat kasus pencemaran nama baik melalui 'Vlog Idiot'.
Kasus pencemaran nama baik ini masih dalam tahap sidang perdananya.
Untuk menjalani persidangan ini Ahmad Dhani harus dipindahkan dari LP Cipinang ke Rutan Madaeng, Sidoarjo Jawa Timur.
Baca Juga : Alis Tinggi Sebelah Dikomentari, Bella Saphira Rasakan Tak Enaknya Jadi Istri Pejabat TNI
Meski sosok publik figur yang dikenal oleh banyak orang, tak akan ada yang istimewa untuk Ahmad Dhani di rutan Medaeng nantinya, hal ini sampaikan Kepala Rutan Klas 1 Medaeng, Surabaya Teguh Pambudi.
"Tidak ada kekhususan, karena kapasitas rutan ini hanya 1.500 napi, sedangkan saat ini dihuni dua ribuan," jelas Teguh pada Rabu (06/01) dikutip dari Tribun seleb.
Pemindahan dilakukan pada Rabu (06/02) dan sidang akan dilakukan pada Kamis (07/02).
Baca Juga : Datang ke Sekolah, Kate Middleton Ungkap Hal yang Selalu Membuatnya Bahagia
Pada kasus pencemaran nama baik 'Vlog Idiot', Ahmad Dhani menjadi tersangka oleh Polda Jawa Timur pada Oktober 2018 lalu.
Sedangkan pada kasus ujaran kebencian, ayah dari Al, El, dan Dul ini terbukti melanggar pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Source | : | Tribun Seleb |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Dionysia Mayang Rintani |
KOMENTAR