Refdi mengatakan, kita tentu saja masih bisa menggunakan layanan aplikasi GPS, namun kita perlu mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan.
Sehingga, kita perlu menentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin kita tuju.
“Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada, maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS.
Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan, itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak,” ujar Refdi.
Baca Juga : Penyakit Ginjal Jadi Penyebab Ibunda Okie Agustina Meninggal
Secara aturan, perihal penggunaan GPS ini sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Di pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya,” tukas Refdi. (*)
Source | : | Kompas Otomotif |
Penulis | : | Jeanett Verica |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR