Aldwin mengatakan Dhani bukan ditahan dalam perkara di Surabaya, dia sebagai orang merdeka.
Jaksa menghadirkan saja, dia ditahan karena perkara yang ada di Jakarta, akhirnya alasan tersebut diterima oleh jaksa dan makelis hakim.
Dalam persidangan sebelumnya, Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga : Viral Video Pria yang Hancurkan Motor, Kakak Adi Saputra Ini Bongkar Sisi Lain Sang Adik yang Tak Diketahui!
Sedangkan pada kasus disidangkan di Jakarta, Ahmad Dhani telah divonis dengan pidana penjara selama 1,5 tahun. (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Jeanett Verica |
KOMENTAR